MAKI Ajukan Gugatan ke PN Jakput terkait Kelangkaan Minyak Goreng

- 29 Maret 2022, 17:42 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancarai wartawan. Tangkapan layar Instagram @sinarharapan_co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancarai wartawan. Tangkapan layar Instagram @sinarharapan_co /

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan, praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 29 Maret 2022.

Permohonan gugatan tersebut ditujukan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi, terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap olehnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan gugatan tersebut memohon hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Pusat, untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Baca Juga: Awali Pagi dan Soremu dengan Do'a ini : Rasakan Perubahannya

"MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan termohon Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kemendag segera melakukan penetapan tersangka," katanya.

Putusan tersebut atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.

Terkait peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng di Indonesia.

Gugatan praperadilan ini, sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag, terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Erik Ten Hag Ke Manchester United, Itu Semua Idola Pelatih,

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x