K3 Terbukti Kuatkan Dunia Usaha dari Dampak Pandemi

- 8 April 2022, 22:21 WIB
 Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang memberikan penjelasan terkait jamsos untuk atelt sepak bola
Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang memberikan penjelasan terkait jamsos untuk atelt sepak bola /instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Menghadapi dampak pandemi COVID-19 di semua negara yang menyebabkan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja.

Penerapan K3 tak dapat berjalan baik, tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja sebab pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja.

Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak saja. Sebagaimana yang dilansir dari Instagram @kemenaker

Baca Juga: Minta Dikosongkan, Pedagang Area Parkir Masjid Al Istiqomah Pangandaran Resah

"Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung jawab. Dibutuhkan dialog sosial untuk menjadikan K3 sebagai budaya di tempat kerja, menjadikan K3 sebagai kebutuhan dasar, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mewakili Menaker Ida Fauziyah, saat menjadi panelis "Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers", secara virtual, pada Rabu (7/4/2022) malam.

Haiyani Rumondang menjelaskan mengatasi pandemi COVID-19, isu K3 menjadi semakin penting dan krusial. Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi COVID-19 di tempat kerja karena prinsip dasar pencegahan dan pengendalian COVID-19 (protokol kesehatan) sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.

"Perusahaan yang telah menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi COVID-19. Dalam situasi ini, terlihat bahwa K3 merupakan salah satu faktor yang mendukung kelangsungan usaha meskipun dalam situasi yang sulit, " ujar peraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik, pada 24 Maret 2022 lalu, tersebut.

Baca Juga: Kapolres Terbuka Terima Laporan Jika Masa Aksi Merasa Dirugikan

Haiyani mengungkapkan Indonesia sejak tahun 1987 mewajibkan kepada perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang atau perusahaan dengan tingkat risiko besar diwajibkan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di dalam perusahaan yang anggotanya adalah perwakilan pekerja dan pengusaha.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x