Pencairan THR PNS Tanggal 16 April 2022, Ini Rinciannya

- 16 April 2022, 13:53 WIB
Tunjangan THR ASN 2022 dan rinciannya.
Tunjangan THR ASN 2022 dan rinciannya. /Instagram @jokowi/

Baca Juga: Ini 40 Pemain Dipanggil Untuk Pemusatan Latihan Timnas Indonesia U-16, Salah Satunya Muhammad Sultan Akbar

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah