PRIANGANTIMURNEWS- Setelah 14 hari menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kabar baik bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @jokowi Sabtu 15 April 2022.
Menurutnya, Tunjangan Hari Raya Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain itu tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Dikabarkan Hamil Lagi, Benarkah, Ini Faktanya
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional."ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD