Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya kepada para PNS. THR PNS diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri.
Teknis pencairan THR PNS berkaca tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama H-10 hingga H-5 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Tips Memilih Kurma Yang Aman Bagi Pengidap Diabetes
Kepastian soal pencairan THR memang dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS disaat memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat lebaran Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS sudah tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.
Keberuntungan bagi ASN selain uang tunjangan THR, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
Sedangkan besaran gaji pokok PNS di sesuaikan dengan jenis golongannya. Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut Rinciannya:
Golongan Ia Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Golongan 1b Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900