Cara Cek Apakah Kita Dapat BSU? Ini Langkah dan Tahapan yang Benar Menurut Kemenaker

- 28 April 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /

PRIANGANTIMURNEWS- Apakah ada cara uktuk cek apakah kita dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah)? Pertanyaan itu sering terlontar di antara karyawan.

Padahal tak semua pekerja bisa masuk ke dalam kategori penerima BSU 2022, untuk mengetahui apakah karyawan masuk daftar penerima bantuan,ada acara yang mudah untuk mengetahuinya.

Berikut cara cek penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah):

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Rohman Buka Suara, Ini Alasan Yoris Merapat ke Yosep dan Tinggalkan Danu

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini Kamis, 28 April 2022 dalam Cinta, Karir, Kehidupan, dan Kesehatan

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Namun, tak semua pekerja bisa masuk ke dalam kategori penerima BSU 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBONGKAR: Mulai Terungkap Tiga Saksi ini Terlibat!!!

Pasalnya terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja dan karyawan yang ingin mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah.

Jika melihat pada penyaluran BSU tahun lalu, terdapat setidaknya enam kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Enam kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Kamis, 28 April 2022 Inilah Kesehatan, Kehidupan, Cinta, dan Karir

Sementara itu, untuk syarat yang wajib dipenuhi karyawan untuk mendapat BSU 2022 masih diberlakukan mekanisme tahun lalu, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4 . Gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Kamis, 28 April 2022 Ada Kehidupan, Kesehatan, Cinta dan Karir

6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sebagai catatan, syarat ini bisa berubah seiring dengan ditetapkannya aturan terbaru pencairan BSU 2022 yang saat ini sedang dilakukan Kemnaker.***

Editor: Galih R

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah