Karyawan Tak Punya BPJS dan BSU, Bisa Dapat Uang Rp3 Juta dari Bansos Ini, Begini Caranya

- 10 Februari 2022, 06:09 WIB
Ikustrasi Penerima Bansos PKH
Ikustrasi Penerima Bansos PKH / Instagram @jabar_pisan /

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi karyawan swasta meskipun tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.

Cara agar karyawan tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta  harus mendaftarkan ke bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini Kamis, 10 Februari 2022 Tentang Keseharian, Kesehatan, Cinta, dan Karir

PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.


Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.


Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.

 

Baca Juga: Vaksinasi Anak di Pangandaran Sekitar Capai 75 Persen, Cegah Hoaks Pemda Lakukan Edukasi Kepada Orangtua Siswa

Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x