PRIANGANTIMURNEWS - Bagi karyawan swasta meskipun tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.
Cara agar karyawan tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta harus mendaftarkan ke bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.
PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.
Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.
Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.
Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.