PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi pegawai swasta. Kendati tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.
Pegawai tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta dari bantusn sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH meruoakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022, Catat Waktu dan Tanggalnya
PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.
Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.
Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.
Baca Juga: 7 Alasan Penting Pindahnya Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan Menurut Presiden Jokowi
Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.
Besaran yang diterima setiap kategori penerima pun berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan pada nilai kebutuhan tiap KPM bansos PKH.