KABAR GEMBIRA! Tidak Perlu Punya BPJS dan BSU, Bisa Terima Uang Rp3 Juta dari Bansos Jenis Ini

- 8 Februari 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH /EmAji/PIXABAY

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

5. Klik menu daftar usulan,


6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Jika sudah lolos seleksi, maka penerima akan berhak mencairkan bantuan bansos PKH selama satu tahun ke dalam beberapa tahap.

Baca Juga: PPKM Naik ke Level 3 Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, hingga Bali


Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022


2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x