Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.
Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH tanpa masuk dalam daftar penerima BSU atau peserta BPJS, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.
Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
KLIK LINK DI SINI
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
Baca Juga: Apa Sih Concealer Putih Itu? Bagaimana Cara Pakainya di Makeup Sehari-hari?
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,