KABAR GEMBIRA! Tidak Perlu Punya BPJS dan BSU, Bisa Terima Uang Rp3 Juta dari Bansos Jenis Ini

- 8 Februari 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH /EmAji/PIXABAY

Baca Juga: Top 20 Rating Acara TV yang Tayang Senin, 7 Februari 2022: ada Ikatan Cinta, Dewi Rindu, dan Balika Vadhu

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH tanpa masuk dalam daftar penerima BSU atau peserta BPJS, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.


Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

 

Baca Juga: Apa Sih Concealer Putih Itu? Bagaimana Cara Pakainya di Makeup Sehari-hari?


3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x