WOW KEREN, Tak Harus Memiliki BPJS dan BSU, Karyawan Bisa Terima Bansos Rp3 Juta, Simak Caranya

- 24 Februari 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi. Karyawan yang tidak memilik BPJS bisa mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta, ikuti langkah-langkahnya
Ilustrasi. Karyawan yang tidak memilik BPJS bisa mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta, ikuti langkah-langkahnya /Priangantimurnes/M. Romli

PRIANGANTIMURNEWS - Pegawai swasta. Kendati tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.

Karyawan tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta dari bantusn sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH meruoakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis, 24 Februari 2022: Ada Ikatan Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan dan Amanah Wali

PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.


Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.


Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.

Baca Juga: Jadwal TV TransTV Hari Ini Kamis, 24 Februari 2022: Tonton Insert Awards 2022 dan Film A Star is Born

Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.


Besaran yang diterima setiap kategori penerima pun berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan pada nilai kebutuhan tiap KPM bansos PKH.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x