Kapolda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

- 17 Mei 2022, 10:04 WIB
Konferensi pers Polda Jatim saat berhasil menyita pupuk bersubsidi yang disalahgunakan.
Konferensi pers Polda Jatim saat berhasil menyita pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. /Instagram/@mabespolrinews/

PRIANGANTIMURNEWS- Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada sebanyak  279,45 ton Barang Bukti (BB) pupuk disita.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menyebut adanya terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur

"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda, Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional," seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @mabespolrinews Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Chat Di WhatsApp Tanpa Ribet!

"Didalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk bersubsidi," ujar Nico.

"Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk," ujarnya.

Karena kita ketahui  Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Selasa 17 Mei 2022, Menyangkut Kehidupan, Cinta, Karier, Kesehatan dan Keuangan

Ditambahkan, dalam periode Januari - April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

"Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim," ujarnya 

Bahwa masalah hasil laporan ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," tambahnya.

Baca Juga: Profil, Skill, dan Gol Chang Kyoon Im, Pemain Asing Korea Yang Dikabarkan Merapat Ke Persib Bandung

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton," kata Nico.

Kata Nico sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. 

"Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu," katanya.

Baca Juga: Ahsan/Hendra Pensisun dari Bulu Tangkis

Dalam pengungkapan turut mendampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri (Disperindag) Jatim, Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @mabespolrinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah