"Terduga kurir sabu saya sebutkan inisialnya UB berusia 51 tahun, akan membawa 22 Kg sabu melalui jalur darat ke Samarinda dan Bontang, dan ada juga pil ekstasi 94 butir," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan UB, dia diiming-imingi upah sebesar Rp300 juta. Jika berhasil meloloskan sabu dan pil ekstasi tersebut, setelah barang sampai.
Pengungkapan kedua, petugas berhasil meringkus seorang terduga kurir sabu di kawasan Juwata, Tarakan.
Dia terbukti membawa 1 Kg sabu, sehingga dilakukan penangkapan beserta barang bukti sabu.
"Kemudian di Juwata Laut kita amankan barang bukti 1 Kg sabu dan terduga pelaku berinisial MH yang akan membawa sabu ke Berau, dan akan dibawa sendiri," ungkapnya.
Lanjut Rudi, peredaran sabu melalui jalur wilayah tersebut, diduga sebagian besar berasal dari negara tetangga Malaysia, karena berbatasan dengan Indonesia.
"Pasokan atau kiriman sabu yang masuk atau melalui daerah di Kaltara sebagian besar dari Malaysia," tegasnya.
Diakuinya, jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Kaltata merupakan jaringan terputus dan terstruktur, sehingga perlu diwaspadai peredarannya.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Portal ZonaKaltara.com Pikiran Rakyat, yang berjudul: "BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi"