Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi Karena Rutin Nyabu

- 25 Mei 2022, 17:58 WIB
Dua Hakim di Banten Memakai sabu-sabu saat sidang.
Dua Hakim di Banten Memakai sabu-sabu saat sidang. /Antara News

PRIANGANTIMURNEWS- Dua Hakim di Banten ditangkap polisi karena diduga rutin mengkonsumsi sabu, termasuk saat dalam persidangan.

Dilansir dari BNNP Banten, Terduga dua hakim di Banten rutin memakai sabu.

Danu Arman dan Yudi Roza Dinata, mereka bekerja di Pengadilan Negri Rangkasbitung.

Badan narkotika nasional provinsi (BNNP), Banten menangkap keduanya karena tertangkap basah membeli sabu-sabu lewat jasa ekspedisi. Pada 17 Mei 2022.

Kasus ini menjadi menarik karena mereka seorang hakim, terutama buat Yudi yang tercatat sering mengadili kasus narkoba.

Baca Juga: Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, BJB Tanami Bibit Pohon Mangrove di Pangandaran

Keduanya telah ditetapkan BNNP Banten sebagai tersangka. Total ada empat tersangka lainnya, dua lainnya ialah inisial RAS, PNS di PN Rangkasbitung, serta H sebagai asisten rumah tangga yudi.

Menurut BNN, tes urine keempat tersangka menunjukan hasil positif.

Yudi diduga sudah menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu selama 1-3 tahun terkahir. Sedangkan Danu dan RAS mengaku baru memakai sejak dikenalkan yudi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x