VIRAL, Kartu Nikah Disediakan 4 Kolom untuk Istri Adalah Hoaks

- 3 Juni 2022, 18:24 WIB
Kartu Nikah disediakan 4 kolom untuk istri adalah hoaks.
Kartu Nikah disediakan 4 kolom untuk istri adalah hoaks. /Kemenag

PRIANGANTIMURNEWS- Kartu nikah berbeda dengan buku nikah. Kartu nikah lebih mirip dengan KTP(Kartu Tanda Penduduk), namun diterbitkan secara online.

Belakangan ini, Viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dikutip dari kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu nikah yang beredar bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Baca Juga: Greysia Polii Resmi Pensiun Dari Cabang Olahraga Bulutangkis

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV yang Tayang 2 Juni: ada Ikatan Cinta, Panggilan dan Cinta Setelah Cinta

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x