"Kami merasa tidak adil karena tahun sebelumnya cukup benar 40 soal. Bahkan tahun-tahun sebelumnya lagi cukup dengan penilaian portofolio," tegasnya.
Baca Juga: Penonton Formula E Dapat Air Minum Gratis, Bisa Isi Ulang
Ida mengaku hatinya tersayat setiap kali mendengar kata "cair" dari rekan kerjanya di sekolah. Guru yang punya sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi.
Nilainya sekitar Rp 3 juta yang dibayarkan per triwulan. Setiap cair tunjangan profesi, seorang guru setidaknya akan dapat Rp 9 juta.
"Sementara kami yang belum dapat serdik (sertifikat pendidik) dapat tunjangan non-serdik Rp 250 ribu. Itu pun sekarang sudah delapan bulan belum cair," kata Ida Akoit.
Guru SMP dari NTT itu mengaku mencintai profesinya sebagai guru. Segala rintangan dilalui demi pengabdian mencerdaskan bangsa.***