11 Guru dari Berbagai Daerah Curhat ke Komisi X DPR, Ngatijan: Minta Pemerintah Segera Berikan Sertifikat

- 4 Juni 2022, 14:58 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi /Dicky Mawardi/Galajabar/

"Kami merasa tidak adil karena tahun sebelumnya cukup benar 40 soal. Bahkan tahun-tahun sebelumnya lagi cukup dengan penilaian portofolio," tegasnya.

Baca Juga: Penonton Formula E Dapat Air Minum Gratis, Bisa Isi Ulang

Ida mengaku hatinya tersayat setiap kali mendengar kata "cair" dari rekan kerjanya di sekolah. Guru yang punya sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi.

Nilainya sekitar Rp 3 juta yang dibayarkan per triwulan. Setiap cair tunjangan profesi, seorang guru setidaknya akan dapat Rp 9 juta.

"Sementara kami yang belum dapat serdik (sertifikat pendidik) dapat tunjangan non-serdik Rp 250 ribu. Itu pun sekarang sudah delapan bulan belum cair," kata Ida Akoit.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Mobil Sempat Dipakai Jalan-jalan ke Bandung, Sidik Jari Yoris Tak Ditemukan di Setir

Guru SMP dari NTT itu mengaku mencintai profesinya sebagai guru. Segala rintangan dilalui demi pengabdian mencerdaskan bangsa.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x