11 Guru dari Berbagai Daerah Curhat ke Komisi X DPR, Ngatijan: Minta Pemerintah Segera Berikan Sertifikat

- 4 Juni 2022, 14:58 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi /Dicky Mawardi/Galajabar/


PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 11 guru yang datang dari berbagai daerah mendatangi Komisi X DPR.

Mereka datang dari NTT, Sultra, Bengkulu, Aceh, dan beberapa daerah dari Jawa menyampaikan keluhannya karena sudah enam tahun belum juga menerima sertifikat.

Rombongan diterima Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi (Partai Demokrat) dan sejumlah politikus Senayan seperti Andreas Hugo Pareira (PDIP), Moh Haerul Amri (Nasdem), dan Muhammad Kadafi (PKB).

Baca Juga: Inilah Sejumlah Pemeriksaan yang Wajib Dilakukan Ibu Hamil

Pokok persoalan disampaikan Ngatijan, S. Pd selaku ketua Forum Guru Eks PLPG 2016. Dari sekitar 12.000 guru yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), ada 5.000 yang nasibnya tidak jelas.

"Harapan dan tuntutan kami adalah Pemerintah segera memberikan sertifikat pendidik bagi kami. Jangan digantung enam tahun lebih tanpa kejelasan," ucap Ngatijan.

Mereka mengakui jujur tidak lulus UTN (ujian tulis nasional) yang dilakukan di akhir PLPG.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Orang Terkena Sihir dan Gangguan Setan, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

"Mengapa tidak lulus? Banyak di antara kami yang sudah mau pensiun. Kami datang dari pelosok daerah dengan masa pengabdian lebih 20 tahunan. Tiba-tiba harus ikut UTN pakai komputer. Pegang mouse saja gemetaran," jelas Ida Royani Eba Akoit, S. Pd.

Dijelaskan, PLPG dilakukan 90 jam pelajaran dengan sekitar dua Minggu. Di akhir pelajaran ada UTN dengan 100 soal pilihan ganda. Standar kelulusannya minimal 80 soal benar.

"Kami merasa tidak adil karena tahun sebelumnya cukup benar 40 soal. Bahkan tahun-tahun sebelumnya lagi cukup dengan penilaian portofolio," tegasnya.

Baca Juga: Penonton Formula E Dapat Air Minum Gratis, Bisa Isi Ulang

Ida mengaku hatinya tersayat setiap kali mendengar kata "cair" dari rekan kerjanya di sekolah. Guru yang punya sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi.

Nilainya sekitar Rp 3 juta yang dibayarkan per triwulan. Setiap cair tunjangan profesi, seorang guru setidaknya akan dapat Rp 9 juta.

"Sementara kami yang belum dapat serdik (sertifikat pendidik) dapat tunjangan non-serdik Rp 250 ribu. Itu pun sekarang sudah delapan bulan belum cair," kata Ida Akoit.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Mobil Sempat Dipakai Jalan-jalan ke Bandung, Sidik Jari Yoris Tak Ditemukan di Setir

Guru SMP dari NTT itu mengaku mencintai profesinya sebagai guru. Segala rintangan dilalui demi pengabdian mencerdaskan bangsa.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x