Begini Kriteria KRIS Setelah Kelas BPJS Dilebur

- 12 Juni 2022, 19:59 WIB
Begini Kriteria KRIS Setelah Kelas BPJS Dilebur.
Begini Kriteria KRIS Setelah Kelas BPJS Dilebur. /Antara News

PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan, pemerintah telah menyepakati Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nantinya akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS kesehatan yang sebelumnya di bagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Andie menyebutkan, BPJS Kesehatan akan melebur kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi satu layanan yang sama yang akan diberlakukan pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: TERUNGKAP!! Ini Alasan Kuat Persib Rekrut Daisuke Sato Sebelum Piala Presiden 2022, Zalnando Akan Hengkang!!

"Namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), berlaku Juli 2022, " ungkapnya.

Dirinya mengatakan, untuk tahap awal pemberlakuan peleburan tersebut, tidak semua rumah sakit menerapkan KRIS, tetapi rumah sakit yang berada di bawah Kementrian Kesehatan.

"Tahap awal, KRIS di uji pada rumab sakit d bawah naungan Kementrian kesehatan," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, ada empar kriteria wajib Kelas Rawat Inap Standar yaitu, pertama, bangunan rumah sakit tidak berporositas tinggi.

Kedua, terdapat ventilasi udara dan cahaya ruangan cukup. Ketiga, tempat tidur memiliki dua stop kontak. Keempat, terdapat layanan panggilan darurat yang terhubung ke ruang jaga perawat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x