PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi pengurus partai politik, calon legislatif hingga calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Dalam pasal 1 angka 4 disebutkan ketentuan ayat (1) pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (1) Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasal (2) ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam angka 9 disebutkan, ketentuan ayat (1) pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 55 ayat (1) Anggota Komisari dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Selamat Jalan Anakku Sayang Emmeril Kahn Mumtazd, Banyak Netizen Mendoakan