PRIANGANTIMURNEWS - Dampak penghinaan terhadap lembaga, terlebih kepala negara. Sepertinya Pemerintah bakal semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukannya.
Aturan atau kebijakan tegas penghinaan tersebut tertuang dalam rancangan KUHP yang bakal disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat ini.
Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan Rancangan KUHP aturan tegas terkait penghinaan bulan depan.
Baca Juga: Lirik Lagui Di Penjara Terkurung Terhukum (Tiara) Trending oleh Youtuber Raffa Affar
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @magelang_raya, Rabu 15 Juni 2022.
Isi dalam Rancangan KUHP tersebut salah satunya mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, lembaga atau kepala negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240, isi draf Rancangan KUHP yang didapat dari Kemenkumham.
Yakni, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan (keonaran) dalam masyarakat.
Baca Juga: INGAT! Polri Resmi Imbau Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Motor