PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Banten.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Banten.
Baca Juga: Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda dari Chrisye yang Viral di TikTok
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Banten ialah sebagai berikut:
1. Pandeglang : Rp2.800.292,64
2. Lebak : Rp2.773.590,40
3. Kabupaten Tangerang : Rp4.230.792,65
Baca Juga: Daftar Nama Asli Pemain Drama Series Malaysia 'Melur Untuk Firdaus' Sedang Viral di Indonesia