PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta.
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I. Yogyakarta 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 18 Juni 2022 berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta.
Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Upah Minimum 2022 untuk wilayah Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I. Yogyakarta tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta ialah:
1. Kulon Progo : Rp1.904.275,00
2. Bantul : Rp1.916.848,00
3. Gunung Kidul : Rp1.900.000,00
4. Sleman : Rp2.001.000,00