Ini Upah Minimum 2022 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Lengkap dan Terbaru

- 18 Juni 2022, 22:40 WIB
tangkap layar Instagram @kemnaker   Ilustrasi Upah Minimum 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta lengkap dan terbaru.
tangkap layar Instagram @kemnaker  Ilustrasi Upah Minimum 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta lengkap dan terbaru. /

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta.

Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I. Yogyakarta 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 18 Juni 2022 berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah D.I. Yogyakarta.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Upah Minimum 2022 untuk wilayah Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I. Yogyakarta tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta ialah:

1. Kulon Progo : Rp1.904.275,00

2. Bantul : Rp1.916.848,00

3. Gunung Kidul : Rp1.900.000,00

4. Sleman : Rp2.001.000,00

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x