PRIANGANTIMURNEWS - Upah Minimum Provinsi di seluruh Indonesia telah ditetapkan.
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Aceh.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 18 Juni 2022 berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Aceh.
Baca Juga: Cek Profil dan Kekayaan Ganjar Pranowo Salah Satu Capres 2024 yang Diusung Partai Nasdem
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2022 sebesar Rp3.166.460
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Aceh sebagai berikut:
1. Aceh Tamiang : Rp3.211.143
2. Banda Aceh : Rp3.280.327
Baca Juga: Gejala Klinis Hewan Ternak yang Terpapar Virus PMK Sebagai Berikut
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Aceh. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***