Daftar Upah Minimum 2022 untuk Wilayah Aceh

- 18 Juni 2022, 22:53 WIB
Tangkap layar Instagram @kemnaker  Ilustrasi  Upah Minimum 2022 untuk wilayah Aceh lengkap dan terbaru.
Tangkap layar Instagram @kemnaker Ilustrasi  Upah Minimum 2022 untuk wilayah Aceh lengkap dan terbaru. /

PRIANGANTIMURNEWS - Upah Minimum Provinsi di seluruh Indonesia telah ditetapkan.

Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Aceh.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 18 Juni 2022 berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Cek Profil dan Kekayaan Ganjar Pranowo Salah Satu Capres 2024 yang Diusung Partai Nasdem

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2022 sebesar Rp3.166.460

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Aceh sebagai berikut:

1. Aceh Tamiang : Rp3.211.143

2. Banda Aceh : Rp3.280.327

Baca Juga: Gejala Klinis Hewan Ternak yang Terpapar Virus PMK Sebagai Berikut

Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Aceh. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x