PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah Jambi.
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Jambi.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Jambi.
Baca Juga: Inilah Sosok Anna Jobling, Pemeran Melur di Drama Series Melur Untuk Firdaus, Profil dan Biodata
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022 sebesar Rp2.698.940,87
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Jambi ialah:
1. Sarolangun : Rp2.721.881,87
2. Muaro Jambi : Rp2.749.239,92
3. Tanjung Jabung Barat : Rp2.770.606,01