PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan.
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Lirik Lagu ' Heaven ' Dari Lyodra Ginting Feat Calum Scott, Sedang Trending di Youtube Musik
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 sebesar Rp3.144.446,00
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sumatera Selatan ialah:
1. Muara Enim : Rp3.263.447,00
2. Musi Rawas : Rp3.299.758,00
3. Musi Banyuasin : Rp3.251.832,00