Terupdate, Daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan

- 19 Juni 2022, 15:52 WIB
Inilah jumlah upah minimum untuk wilayah Sumatera Selatan di tahun 2022.
Inilah jumlah upah minimum untuk wilayah Sumatera Selatan di tahun 2022. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan.

Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi  (UMP) Sumatera Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga: Lirik Lagu ' Heaven ' Dari Lyodra Ginting Feat Calum Scott, Sedang Trending di Youtube Musik

Upah Minimum Provinsi  (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 sebesar Rp3.144.446,00

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sumatera Selatan ialah:

1.      Muara Enim : Rp3.263.447,00

2.      Musi Rawas : Rp3.299.758,00

3.      Musi Banyuasin : Rp3.251.832,00

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x