Anwar Usman dan Wakilnya Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK, Mengapa, Ini Alasannya  

- 21 Juni 2022, 10:52 WIB
Potret Ketua MK Anwar Usman/instagram@officialinewstv
Potret Ketua MK Anwar Usman/instagram@officialinewstv /

 

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus rela turun dari jabatannya setelah MK resmi memutuskan hal tersebut.

Ini dikarenakan MK secara resmi memutuskan Pasal 87 huruf (a) UU MK bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi melalui saluran Youtube MK “Menyatakan Pasal 87 huruf (a) UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.” ucap Anwar Usman pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERJAWAB: Mengejutkan Inilah Isi dalam Tas Yoris yang Selalu Dibawanya

Keputusan yang diambil tentang Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi didasarkan pada UU lama yang sudah berlaku setelah Pasal 87 huruf (a) UU MK dibatalkan.

Pasalnya dalam UU lama Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang dalam periode 5 tahun sekali dan lama bertahannya selama 2 periode.

Sementara itu pada Pasal 87 huruf (a) UU Mk telah disebutkan, Ketua MK dan Wakil Ketua MK dapat bertahan selama 15 tahun tanpa adanya pemilihan ulang dan bertahan sampai umur 70 tahun.

Baca Juga: Makin Panas, Suharso Monoarfa Diminta Turun dariJabatan, FKPP Desak Segera Lakukan Muktamar Luar Biasa

Akan tetapi, dengan diputuskannya keputusan terbaru ini. Anwar Usman dan Aswanto tidak serta merta langsung turun dari jabatanya saat ini. Tetapi menunggu terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @officialinewstv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x