Ubah Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Biaya Pembaruan Dokumen Bagi Pemilik Kendaraan

- 27 Juni 2022, 17:15 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. /Dok. Korlantas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan digunakan jalan lama menjadi jalan apa.

Firman menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: SAH! Adinda Azani Resmi Menikah dengan Armand Zachary, Begini Momen Pernikahannya

Pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.

Jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Senada dengan Kakorlantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat kendaraan tak akan membebani masyarakat. Baik mengenai biaya maupun yang lainnya. Perubahan akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.

Baca Juga: UNGKAP KASUS SUBANG, Benarkah Danu Tahu Siapa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x