Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Bukan Untuk Mempersulit Masyarakat Membeli Minyak Goreng

- 2 Juli 2022, 22:55 WIB
 Penerapan PeduliLindungi dalam pembelian migor bukan untuk menyulitkan masyarakat
 Penerapan PeduliLindungi dalam pembelian migor bukan untuk menyulitkan masyarakat /Instagram @kabarbintaro/

Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Kepolisian Ungkap Tidak Ada Unsur Banpol, Danu Berbohong!

Selain menyiapkan PeduliLindungi, skema bagi para pengecer juga disiapkan oleh pemerintah, bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program minyak goreng curah melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” katanya.***



 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah