Kapolres Jombang Jemput Paksa Tersangka Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyah, Puan Maharani: Aparat Jangan Ragu

- 8 Juli 2022, 16:46 WIB
Keterangan situasi penangkapan tersangka
Keterangan situasi penangkapan tersangka /Tangkapan layar Tik tok Sugeng Info /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pencabulan di pesantren Siddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa timur merupakan kasus lama, pada tahun 2019 lalu kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Jombang.

Namun laporan Kasus pencabulan ini sempat ditolak beberapa kali oleh pengadilan karena tidak banyak memiliki bukti kuat dan kemudian kasus ini diberhentikan.

Pada Kamis 7 Juli 2022 Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Tugas Oposisi Mengawasi dan Mengoreksi Kabinet Dalam Program Memakai Uang Negara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta kepolisian tidak ragu memproses hukum pelaku pencabulan atau kekerasan seksual.

"Terkait kasus pencabulan, DPR mengecam dan kami menginginkan hal-hal berkaitan dengan pencabulan di dunia pendidikan apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur dihentikan," kata Puan Maharani dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 8 Juli 2022.

Menurut Puan, polisi harus melakukan penanganan secara hukum berkenaan berbagai kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timnas Filipina, Head to Head di AFF U19 2022 Nanti Malam!!

"Karena itu kami meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bisa melakukan proses hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Puan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pencegahan atau antisipasi terhadap kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Dan juga dapat melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan hal itu bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan lingkungan di sekitar anak-anak bukan hanya di dunia pendidikan,” tuturnya.

“Bagaimana kita bisa melindungi anak-anak dari hal tersebut agar tidak terjadi lagi," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENCUAT: NGERI! Saksi Ramdhanu Bikin Ulah, Yosep dan Mimin Tersudutkan Jadi Tersangka!?

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap santriwati diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Kementerian Agama (Kemenag) kemudian mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebut diambil setelah MSAT termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian atas kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: TRANSFER PEMAIN: Hubungan Buruk dengan Barcelona, Frenkie de Jong Selangkah Lagi Akan Hengkang ke Klub Ini

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum tersangka.

Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihaknya menuturkan, tindak kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikikran-Rakyat.com dengan judul "Heboh Kasus Pencabulan di Pesantren Jombang, Puan Maharani Beri Pesan Khusus ke Polisi"***



Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah