Sultan Jogja Minta Pengelola Skuter Yang Ngeyel Ditangkap, Karena Mengganggu Ruas Jalan Malioboro

- 12 Juli 2022, 06:49 WIB
Potret Sultan Jogja Sekaligus Gubernur DIY Bersama Presiden Jokowi / instagram @humasjogja
Potret Sultan Jogja Sekaligus Gubernur DIY Bersama Presiden Jokowi / instagram @humasjogja /

PRIANGANTIMURNEWS- Pengelola Skuter atau otoped listrik sepertinya tidak mengindahkan larangan beroperasi di kawasan Malioboro dan daerah sentral di kawasan sekitar Yogyakarta.

Menurut masyarakat, sewaaan ini seringkali ugal-ugalan dikawasan tersebut.

Beberapa penyewa juga sering melawan arus ruas jalan Malioboro dan sangat membahayakan pengguna lain.

Baca Juga: Kasus Subang Update: Jika Pelaku Adalah Orang Terdekat? Begini Jawaban Yosep!

Perlu diketahui bahwa larangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sultan yang sekaligus Gubernur DIY tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 31 Maret 2022 Nomor 551/461 melarang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis yaitu dari Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, sampai dengan Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan.

Hari ini Sultan Jogja sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada seluruh pengelola skuter listrik di kawasan yang dilarang dan khususnya di kawasan Malioboro untuk segera di tertibkan.

Baca Juga: Prediksi Melur Untuk Firdaus Season 2? Begini Kata Anna Gobling!

Karena sangat mengganggu pengendara lain. Dilihat dari keluhan warga dan para wisatawan yang datang di Jogja kerap melihat para penyewa mengendarai Skuter dengan ugal-ugalan tanpa melihat pengguna jalan lain.

Gubernur DIY mengatakan, “Sebetulnya kan sudah tidak boleh. Sudah ada keputusan dalam surat edaran itu. Pemkot harus segera menindak tegas pengelola skuter listrik, jelas to.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x