Kasus Pencabulan: DK Inisial Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan di Tempat Berbeda

- 15 Juli 2022, 10:25 WIB
kasus pemcabulan kali ini diduga dilakukan oleh DK yakni salah satu anggota DPR RI.
kasus pemcabulan kali ini diduga dilakukan oleh DK yakni salah satu anggota DPR RI. /instagram @terciduk.aceh

PRIANGANTIMURNEWS - Perlakuan pelecehan seksual kini kembali lagi terjadi, pencabulan kali ini diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yang berinisial DK.

Kasus pencabulan ini atas laporan terkait, Penyidik Derektorat Tindak Pidana Umum membenarkan pada Kamis, 14 Juli 2022.

Kombes Pol Nurul Azizah, kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri telah menerangkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI ke 77 dan HDK ke 77, Lapas Tasikmalaya Olah Kemampuan Fisik

Beliau menjelaskan, bahwa pihak penyidik akan melakukan penyelidikan terkait kasus pemcabulan tersebut dan pelapor dijadikan saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022, sebagaimana dikutip priangantimurnews dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, undangan klarifikasi akan dilaksanakan pada haris kamis kemarin, namun hingga menjelang sore, pelapor belum terlihat di Mabes Polri.

Baca Juga: Inilah Alasan Ivana dan Donald Trump Menjadi Power Couple Pada Tahun 1980!

"Jadi untuk kasus Anggota DPR berinisial DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan, tapi pelapor belum hadir,” ujar Nurul.

Sesuai keterangan laporan yang sudah beredar, terduga pelecehan atas nama DK salah satu anggota DPR RI tercatat melalui laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Pada laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan yang diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah SAH, Via Vallen dan Chevra Yolandi Resmi Menjadi Sepasang Suami dan Istri

Pada laporan tersebut telah diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Selain itu, laporan tersebut, DK disebut telah melakukan aksi pencabulan yang terjadi bukan hanya di satu tempat, terhitung di tiga lokasi.

Aksi pencabulan tersebut berlokasi yang disangkakan pada DK diantaranya terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Tindakan pencabulan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah