Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Akan Gratis? Simak Penjelasannya

- 16 Juli 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat.
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat. /instagram @ wisata_bandung

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ujarnya menambahkan.

Sangat perlu untuk diketahui, bahwa biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kenndaraan Bermotor) adalah biaya untuk pajak yang akan dikeluarkan ketika terjadi transaksi proses pembelian kendaraan mobil bekas.

Pajak diberikan atas penyerahan pafa hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua belah pihak.

Baca Juga: Pengendara Motor Terobos Jamaah Tahlilan Akhirnya Berakhir Mediasi

Mengenai biayanya, tatif harga BBN-KB dari berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda.

Misalnya di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan baru dari diler akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Akan tetapi, jika pembeli membeli kendaraan secara bekas (bukan baru dari diler) maka akan dikenakan tarif 1 persen.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di portal pikiran-rakyat.com yang berjudul, "Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Kapan Realisasinya?" yang ditulis oleh: Alza Ahdira.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x