"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ujarnya menambahkan.
Sangat perlu untuk diketahui, bahwa biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kenndaraan Bermotor) adalah biaya untuk pajak yang akan dikeluarkan ketika terjadi transaksi proses pembelian kendaraan mobil bekas.
Pajak diberikan atas penyerahan pafa hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua belah pihak.
Baca Juga: Pengendara Motor Terobos Jamaah Tahlilan Akhirnya Berakhir Mediasi
Mengenai biayanya, tatif harga BBN-KB dari berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda.
Misalnya di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan baru dari diler akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Akan tetapi, jika pembeli membeli kendaraan secara bekas (bukan baru dari diler) maka akan dikenakan tarif 1 persen.***
Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di portal pikiran-rakyat.com yang berjudul, "Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Kapan Realisasinya?" yang ditulis oleh: Alza Ahdira.