Kabar Baik Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Korlantas Usulkan BBN Gratis

- 16 Juli 2022, 13:03 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. /ntmc.info

PRIANGANTIMURNEWS- Korlantas Polri mengusulkan untuk membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN 2) kendaraan bermotor

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusi Yunus mengatakan pembebasan biaya bea balik nama merupakan salah satu strategin untuk menertibkan data pemilik kendaraan bermotor.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," katanya.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Rindu, Sule Temui Nathalie dan Adzam, Perceraian Dibatalkan?

Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya Bea Balik Nama tersebut dimaksudkan agar nantinya saat petugas melakukan penegakan hukum di lapangan tidak terjadi silang pendapat dengan masyarakat. Apalagi saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi sebuah inovasi bernama ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ujarnya.

Untuk diketahui, Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor adalah biaya yang dikeluarkan ketika proses pembelian mobil atau motor bekas.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Rindu, Sule Temui Nathalie dan Adzam, Perceraian Dibatalkan?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian mobil bekas.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x