Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin

- 19 Juli 2022, 18:14 WIB
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin /

PRIANGANTIMURNEWS- Indonesia saat ini menjadi salah satu pengguna sosial media teraktif di dunia. Kekuatan netizen Indonesia memang sudah tidak diragukan lagi, bahkan membuat takut netizen dari negara lain.

Akan tetapi, etika dalam bersosial media netizen Indonesia masih sangat kurang. Terbukti dari berbagai aksi yang dilancarkan di dunia maya, salah satunya adalah aksi menyebarkan foto tanpa izin.

Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara dari arogansi tukang sebar sehingga tingkat penyebaran foto tanpa izin dapat ditekan.

Baca Juga: Inilah Cara Ganti Background Foto Jadi Warna Merah atau Biru dengan Remove.Bg

Jadi, ketika Anda ingin mengupload sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu kepada orangnya. jika orang yang difoto tidak suka dengan perilaku Anda menyebarkan fotonya dapat saja menempuh jalur hukum.

Si penyebar bisa medapatkan rugi tersendiri. Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga dianggap sebagai masalah sepele.

Jika sudah ada bukti jelas, maka tidak akan mudah bagi Anda menghindari jeratan hukum.

Agar Anda tidak terkena masalah hukum gara-gara membuat konten sembarangan, berikut adalah informasi mengenai aturan negara mengenai hal ini:

Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina telah Teridentifikasi

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Baca Juga: Bill Gates Umumkan Ingin Pensiun dari Daftar Orang Terkaya Dunia

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Baca Juga: VIRAL! Ribut TNI vs Supir Angkot di Kabupaten Sukabumi, 5 Sopir Angkot Diamankan

2. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja
Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.

Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.***

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x