Aturan PSE Lingkup Privat Ternyata Pemerintah Bisa Lihat Isi Pesan di WhatsApp, Gmail Meski Sudah Dienkripsi 

- 28 Juli 2022, 15:38 WIB
Daftar PSE, masyarakat khawatir akan kebijakan privasi pengguna
Daftar PSE, masyarakat khawatir akan kebijakan privasi pengguna /Pexels/Anton/
 
 
PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menutup pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
 
Tapi tahukah jika melalui aturan PSE Lingkup Privat itu, diketahui mampu melihat percakapan di aplikasi WhatsApp dan Gmail milik Google. 
 
Hal itu sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 
 
Dimana aturan tersebut memungkinkan pemerintah bisa melihat informasi yang berisi pesan, ada di media sosial telah didaftarkan ke PSE Lingkup Privat. 
 
 
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengungkapkan melalui aturan itu memungkinkan pemerintah bisa melihat informasi isi pesan. 
 
Baik yang ada di WhatsApp, Facebook dan lainnya, meski di aplikasi tersebut diklaim memiliki fitur enkripsi atau terkunci. 
 
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram infojawabarat. 
 
Pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi.
 
Diketahui enkripsi merupakan suatu metode memungkinkan informasi yang ada di WhatsApp akan terkunci.
 
 
Maka jika pesan yang sudah dienkripsi, nantinya bakal dirubah ke dalam kode acak rahasia. 
 
Sehingga secara teknis aplikasi pesan singkat elektronik seperti WhatsApp atau Gmail, bisa memantau isi pesan dan kepada siapa pun pesan itu dikirim. 
 
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa butir pasal yang bisa mengizinkan pemerintah, untuk mengintip isi pesan.
 
Jika mengacu pada pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE, dinilai privasi masyarakat hilang.  
 
Tentu permintaan membuka informasi tersebut baru bisa dilakukan jika ada perkara hukum, menimpa masyarakat.
 
Akan tetapi, Pratama menilai, permintaan atau mengakses media sosial milik masyarakat tersebut. 
 
Harus mendapatkan perhatian lebih dari  Kemenkominfo, supaya tidak terjadi kontra produktif di masyarakat nantinya. ***
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x