Aturan PSE Belum Kelar! Kominfo Bisa Intip Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

- 28 Juli 2022, 14:28 WIB
kominfo bisa melihat percakapan WhatsApp dan Gmail melalui PSE.
kominfo bisa melihat percakapan WhatsApp dan Gmail melalui PSE. /Kominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengguna aplikasi media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail disebut bisa diintip isi pesannya. 

Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pakar keamanan siber dari CISSRec, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

Baca Juga: Profil Herry IP, Pelatih Bulutangkis Indonesia yang Dijuluki Naga Api

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi" ujar Pratama. Di kutip dari instagram @infotasik, 28 Juli 2022. 

Sebagai informasi, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan terkunci.

Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia. Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan. 

Baca Juga: Imas Yanuar Atlet Disabilitas Asal Pangandaran Wakili Indonesia di Ajang ASEAN Para Games XI 2022

Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu,ucap Pratama ada beberapa butir pasal yang bisa 'menghalalkan' pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @infotasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x