Aturan PSE Belum Kelar! Kominfo Bisa Intip Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

- 28 Juli 2022, 14:28 WIB
kominfo bisa melihat percakapan WhatsApp dan Gmail melalui PSE.
kominfo bisa melihat percakapan WhatsApp dan Gmail melalui PSE. /Kominfo/

Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Info Terbaru Kasus Subang, Saksi Y Akhirnya Angkat Bicara, Mengapa Memilih Menyewa Pengacara Bukan Detektif

Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. 

Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara. la menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @infotasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah