Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.
"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.
Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum.
Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara. la menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.***