Polri Akhirnya Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Benarkah Masih Ada Tersangka Lainnya? Cek Faktanya

- 4 Agustus 2022, 12:02 WIB
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian / instagram @mnctvnews

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Saksi YS Alami Kondisi Kesehatan Cukup Aneh, Benarkah Terkena Sumpah Korban?Cek Faktanya

Ia juga menuturkan bahwa penyidik tidak akan berhenti dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai disini, karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan, " imbuhnya. 

Adapun Bharada E di sangka kan dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dicontohkan dalam pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan turut serta dan pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dan kejahatan. 

Dedi menyebutkan bahwa kasus ini masih berproses, demikian pula dengan timsus yang terus melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Kondisi Yoris Semakin Memburuk, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kedua Korban? Ini Faktanya

Dan pendalaman, yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media.

Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan sesuai komitmen Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. 

Sementara itu, ketua tim penyidik tim khusus bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. 

Menyebut rangkaian Penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. 

Halaman:

Editor: Pipih Apipah

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x