Ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Zulpan juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo saat itu belum ditahan.
"Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
"Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan yang disampaikan yang bersangkutan, alasan kesehatan," sambungnya lagi.
Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.***