Mantan Menpora, Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

- 6 Agustus 2022, 08:40 WIB
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022 / Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Meski Menang Melawan Crystal Palace, Fans Arsenal Mengencam Pemain 23 Tahun,'Dia Bukan Pesepak Bola Baik'

Ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Zulpan juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo saat itu belum ditahan.

"Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

"Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan yang disampaikan yang bersangkutan, alasan kesehatan," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Sabtu, 6 Agustus 2022, Keadaan Menuntut Kamu Untuk Mengerti Kepada Pasangan

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x