Kadiv Humas: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Karena Diduga Tidak Profesional Dalam Olah TKP

- 7 Agustus 2022, 08:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus bukan dilakukan penangkapan atau penahanan seperti informasi yang beredar.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," katanya.

Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk dua tim, pertama Tim Khusus (Timsus) dan yang kedua Inspektorat Khusus (Irsus).

Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.

Baca Juga: Alasan Kiper Sering Meludahi Sarung Tangan!!

Sementara, Irsus memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," ujarnya.

Menurutnya, penempatan khusus bagi empat orang tersebut adalah dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

Dedi menyebut, dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap kurang 10 saksi serta memeriksa bukti-bukti yang ada, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x