Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

- 9 Agustus 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

 

PRIANGANTIMURNEWS - Tarif ojek online (ojol) kini naik berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Aturan kenaikan tarif ojol tersebut  dilakukan, lantaran adanya peraturan baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online saat ini. 

Peraturan baru terkait tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.  

Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, sehingga ada kenaikan tarif ojol. 

Baca Juga: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Ungkap Ini Adalah Sekenario

Peraturan baru ini menggantikan regulasi  yang Nomor 348/2019 yang berlaku sebelumnya.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat. 

Dia menjelaskan, selain itu, dalam peraturan yang baru tersebut sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi. 

Berikut dibawah ini, tiga zonasi yang dimaksud yakni: 

• Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek dan Bali

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 25 Personel Polri Diperiksa

• Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

• Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Selain itu, rincian tarif baru ojol per zonasi yakni:  tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer. Biaya jasa batas atas Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500. 

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500. 

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer. Biaya jasa batas atas Rp2.600 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona mengalami kenaikan.***

 

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di portal Pikiran-Rakyat.comdehan judul Tarif Ojek Online Naik Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub.

 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah