Di sisi lain dalam perkembangan kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Keterangan awal Bharada E mengungkap tidak ada regu tembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J melainkan eksekusi.
Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa km 50 yang menewaskan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Motif di Balik Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Angkat Bicara
Masyarakat meminta agar kasus tersebut diusut kembali lantaran ada kejanggalan dalam menangani kasus km-50.
Irjen FS menjabat sebagai Kadiv Propam, kala itu FS mengerahkan 30 anggota tim propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Irjen FS keterlibatan divisi Propam dalam kasus tembaknya 6 laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran.
Namun mereka bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum dalam mengusut kasus yang juga menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Siapa yang Akan Menggantikan Robert Alberts Sebagai Pelatih Persib Bandung? Begini Kata Umuh Muchtar
FS melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri kasus Km sudah berakhir dengan sidang keputusan akhir dengan sedang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.