Kedua orang tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasinin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Meski demikian keduanya dibebaskan dengan alasan pembenaran, pembenaran di sini yang dimaksud yang menembak untuk membela diri.
Baca Juga: Transfer Pemain: Juventus Siap Datangkan Depay hingga Manchester United Akan Tekan Rabiot!
Publik pun kecewa terhadap oknum polisi yang terlibat kasus pembunuhan 6 laskar FPI sehingga mengadakan mubahalah.
Dan akhirnya mubahalah tersebut terjadi pada Irjen FS yang menangani kasus 6 laskar FPI yang saat ini menjadi tersangka kematian Brigadir J.***