“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” ujarnya.
Selain gugur secara otomatis, Andi menganggap dua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.
Baca Juga: Kasus Meme Stupa, Polda Metro Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka Roy Suryo
Andi juga menyebut penyidik yang menangani kedua laporan tersebut saat ini tengah menghadapi pemeriksaan etik oleh Irsus karena laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman pembunuhan tidak terbukti.***