PRIANGANTIMURNEWS - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut menghentikan dua laporan terkait kasus kematian Brigadir J.
Dua laporan yang dihentikan yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dan laporan dugaan pembunuhan.
Menurut Andi, dihentikanya laporan tersebut dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukan merupakan peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Jual Beli Jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang Rp 60-Rp 350 Juta
Andi menjelaskan, dengan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, maka secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Saat ini penyidik tengah fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan tehadap Brigadir J.
Baca Juga: Info Manchester United: Klub Disarankan Lepas Rashford, Striker PSG Ini Diminati Klub?