Thomas menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindah tangankan. Sedangkan untuk barang bukti lainya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Akibat perbuatanya tersebut, kedua oknum polisi sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Pemain Kelahiran Nigeria, Destiny Udogie Resmi Diboyong Tottenham Hotspur dengan Nilai Transfer
Namun demikian, Thomas menyebut, jika dalam penyidikan ditemukan fakta-fakta lain maka akan ada tambahan pasal untuk menjerat keduanya.
Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dipastikan akan menghadapi sidang etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.***