Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Uang Apa Saja? Simak Informasinya

- 18 Agustus 2022, 22:01 WIB
uang Rupiah kuno/instagram/@uangkunosurabaya
uang Rupiah kuno/instagram/@uangkunosurabaya /

PRIANGANTIMURNEWS - Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Uang Apa Saja? Simak Informasinya

​Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Cetakan Terbaru 2022, Nominal Berapa Saja? Simak Informasinya

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran dikutip dari laman resmi BI:

Uang kertas

1. Rp 10.000/TE 1979


2. Rp 5.000/TE 1980


3. Rp 1.000/TE 1980


4. Rp 500/TE 1982


5. Rp 100/TE 1984

6. Rp 10.000/TE 1985 25 24

Baca Juga: Momen HUT ke-77 RI Bank Indonesia Luncurkan Pecahan Uang Baru, Ini Daftar Tokohnya


7. Rp 5.000/TE 1986


8. Rp 1.000/TE 1987


9. Rp 500/TE 1988


10. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

12. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora


13. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora


14. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Baca Juga: Mengejutkan !!! FS Melakukan Perlawanan Kepada Aparat, Apakah Yang Terjadi?

Uang logam yang dicabut peredarannya:

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000

Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Terungkap Alasan Polda Jabar Berikan Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak  

11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250

12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500

13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000

14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750

15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000

16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000

17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000

18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000

19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000

20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000

21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000

22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000

23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000

24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000

Nah, itulah uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x