PRIANGANTIMURNEWS - Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Uang Apa Saja? Simak Informasinya
Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Cetakan Terbaru 2022, Nominal Berapa Saja? Simak Informasinya
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran dikutip dari laman resmi BI:
Uang kertas
1. Rp 10.000/TE 1979
2. Rp 5.000/TE 1980
3. Rp 1.000/TE 1980
4. Rp 500/TE 1982
5. Rp 100/TE 1984
6. Rp 10.000/TE 1985 25 24
Baca Juga: Momen HUT ke-77 RI Bank Indonesia Luncurkan Pecahan Uang Baru, Ini Daftar Tokohnya
7. Rp 5.000/TE 1986
8. Rp 1.000/TE 1987
9. Rp 500/TE 1988
10. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
12. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
13. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
14. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora
Baca Juga: Mengejutkan !!! FS Melakukan Perlawanan Kepada Aparat, Apakah Yang Terjadi?
Uang logam yang dicabut peredarannya:
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Terungkap Alasan Polda Jabar Berikan Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000
Nah, itulah uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran.***