PRIANGANTIMURNEWS - Putri Candrawati istri Ferdy Sambo dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagi tersangka, dalam kasus kematian Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawati ini secara resmi disampaikan oleh pihak Kepolisian, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, jika sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya, dimana diantaranya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui merupakan otak dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk melakukan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J.