Anda harus Tahu Tentang UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2009, Ini Penjelasan Kepala PLN Pangandaran

- 19 Agustus 2022, 15:18 WIB
Pamplet PLN tentang UU Kelistrikan.
Pamplet PLN tentang UU Kelistrikan. /Dok. PLN/

PRIANGANTIMURNEWS- Berdasarkan informasi dari BPBD, potensi bencana kebakaran merupakan salah satu bencana yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran selain bencana gempa, tsunami, banjir, kekeringan dan longsor.

Seperti yang baru saja terjadi di RT 06 RW 01 Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, satu buah rumah warga terbakar. Kebakaran diduga akibat konsleting arus pendek listrik, yang menurut petugas, karena tidak menggunakan kabel yang ber Standar Nasional Indonesia.

Baca Juga: Rumah Warga di Purbahayu Pangandaran Hangus Terbakar

Atas kebakaran tersebut Kepala PLN Pangandaran Singgih Kuncorojati menghimbau ke masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, apalagi pada saat memasang instalasi listrik yang seharusnya dilakukan oleh petugas yang paham soal pemasangan instalasi listrik yang aman.

Karena kata dia, berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, dimana instalasi merupakan tanggungjawab pelanggan.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Jajaran Polri untuk Meraih Kembali Kepercayaan Publik Pasca Peristiwa Duren Tiga

Maka dirinya berharap, pelanggan selalu melakukan pengecekan instalasi secara berkala dengan badan penyedia jasa instalasi tegangan rendah.

"Takutnya ada kabel atau sambungan instalasi yang seiring penggunaan atau kondisi lingkungan jadi tidak layak pakai, sehingga dapat dicegah dampak buruknya ketika diperiksa dan diperbaiki," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x