Stabilkan Harga Tiket Pesawat Kemenhub Lakukan Langkah, Simak di Sini Referensi Tarifnya   

- 23 Agustus 2022, 17:04 WIB
Harga avtur  naik, harga tiket pesawat makin melonjak.
Harga avtur naik, harga tiket pesawat makin melonjak. /Instagram @kemenhub151

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan langkah, dalam menstabilkan harga tiket pesawat Tanah Air saat ini. 

Hal itu menyusul kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat dunia, sehingga berdampak pada naiknya harga tiket pesawat juga. 

Maka upaya atau langkah yang dilakukan Kemenhub dengan melakukan strategi pengelolaan yang dikordinasikan, sehingga harga tiket pesawat bisa terkendali.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenhub saat ini yakni, memberikan diskon harga tiket pesawat dihari tertentu. 

Baca Juga: Sang Ayah, Samuel Hutabarat Gantikan Brigadir J di Acara Wisuda

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram kemenhub151, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan jumlah penumpang. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan langkah tersebut diambil guna menstabilkan harga tiket pesawat, menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi.

"Arahan Presiden Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Pengendalian Inflasi 18 Agustus 2022 lalu," katanya. 

Selain itu, pemerintah daerah ikut berperan memberikan subsidi dengan melakukan block seat, dalam menjamin tingkat keterisian 60 persen kursi pesawat. 

Baca Juga: RESMI!! Ini Durasi Kontrak Bagus Kahfi di Asteras Tripolis FC, Ini Tanggapan Bagus Kahfi!

Langkah itu dilakukan, guna menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat Tanah Air saat ini. 

Upaya Kemenhub melakukan pengendalian harga tiket pesawat, pertama membuat skema Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp0 atau 0 persen. 

Terhadap jasa pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PIP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandara. 

Kedua, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu serta melakukan efisiensi.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Rekrutmen PCMP Angkatan 37 BI Ditutup, Simak di Sini Syarat dan Cara Daftarnya  

Ketiga, menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur atau bahan bakar pesawat menjadi 5 persen. 

Jika melihat akumulasi upaya yang dilakukan Kemenhub dengan menstabilkan harga tiket pesawat.

Berikut dibawah ini tarif jarak penumpang pesawat kelas ekonomi yang berjadwal dalam negeri (pesawat jet). 

•Jakarta-Balikpapan: Rp1.164.000 (tarif batas atas), Rp565.000 (tarif batas bawah).

Baca Juga: SELAMAT, Irish Bella Melahirkan Anak Perempuan di RSIA Bina Medika Hari ini

• Jakarta-Banda Aceh: Rp2.228.000 (tarif batas atas), Rp780.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Denpasar: Rp1.431.000 (tarif batas atas), Rp501.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Makassar: Rp1.430.000 (tarif batas atas), Rp641.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Medan: Rp1.799.000 (tarif batas atas), Rp630.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Padang: Rp1.476.000 (tarif batas atas), Rp517.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Semarang: Rp796.000 (tarif batas atas), Rp279.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Yogyakarta (YA): Rp848.000 tarif batas atas), Rp297.000 (tarif batas bawah).

• Jakarta-Surabaya: Rp1.167.000 tarif batas atas), Rp408.000 (tarif batas bawah).

Demikian langkah yang dilakukan Kemenhub, dalam menstabilkan harga tiket pesawat.  ***

 

 

 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah